Senin, 15 November 2010

Contoh Konflik dan Penyelesaiannya

Profilia menang sengketa merek dagang Profit Tank


JAKARTA: PT Profilia Indotech, perusahaan yang bergerak di bidang produksi tangki untuk penampungan dan penyimpanan air, diketahui memenangi perkara sengketa pembatalan merek Profit Tank dan logo P.
Majelis hakim dinilainya telah membuat pertimbangan hukum dan putusan yang tepat dan adil, mengingat selama ini adanya persamaan merek antara kedua pihak.
Persamaan merek itu, katanya, telah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan itu dan juga telah merugikan konsumen karena konsumen banyak yang keliru dalam membedakan antara produk penggugat dan tergugat.
Sebelumnya, dalam gugatan No.01/MEREK/2010/PN.NIAGA.SBY, PT Profilia Indotech melayangkan gugatan terhadap salah satu pengusaha lokal, yakni Teddy Susanto Tjiptodinoto di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam gugatan itu, penggugat meminta pengadilan agar membatalkan merek dagang Profit Tank dan Logo P daftar No.493277 tertanggal 9 November 2001, yang terdaftar atas nama tergugat.
Pasalnya, penggugat mengklaim tergugat telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dagang tersebut, karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Profil Tank dan Logo P milik penggugat.
PT Profilia mengklaim bahwa merek dagang Profil Tank dan Logo P merupakan bagian tidak terpisahkan dengan nama badan hukum perusahaan itu yang telah didirikan sejak 15 Juli 1991.
Sebagai lambang jaminan mutu dan sarana promosi, menurut penggugat, lantas pihaknya menggunakan merek dagang yang dimaksud dan telah mendaftarkan merek Profil Tank Daftar No.321676 tertanggal 4 Mei 1992 dan diperpanjang di bawah No.496351 tertanggal 31 Desember 2001 untuk melindungi barang dalam kelas 21 seperti tangki penampung air.
Selain merek dagang Profil Tank, penggugat juga mengklaim pihaknya telah mendaftarkan merek dagang Logo P Daftar No.321677 tertanggal 4 Mei 1992 dan diperpanjang di bawah No.496352 tertanggal 31 Desember 2001 untuk melindungi barang dalam kelas 21.

Contoh artikel di atas konflik yang terjadi karena PT Profilia Indotech yang menggugat kesamaan merk yaitu merek Profit Tank dan logo P. PT Profilia mengklaim bahwa merek dagang Profil Tank dan Logo P merupakan bagian tidak terpisahkan dengan nama badan hukum perusahaan itu yang telah didirikan sejak 15 Juli 1991. karena kesamaan merek itulah yang menyebabkan adanya gugatan.. dan dalam hal ini PT Profilia Indotech memenangkan gugatan tersebut.
Dalam kasus seperti ini, jalan keluar yang harus ditempuh memang harus menempuh melalui pengadilan, karena kedua belah pihak bisa saling memberikan bukti otentik dan saksi sehingga akan bisa diputuskan masa yang benar dan mana yang salah sehingga konsumen yang memakai produk tersebut tidak merasa dirugikan dengan adanya persaingan merek tersebut.

sumber : http://www.dgip.go.id/ebscript/publicportal.cgi?.ucid=376&ctid=23&id=3516&type=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar